TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS

1.   Menyusun programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan sejalan dengan programa Penyuluhan Pertanian Daerah.

2.   Melaksanakan Penyuluhan Pertanian berdasarkan Program Penyuluhan Pertanian Kecamatan secara berdaya guna dan berhasil guna.

3.   Penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar yang diperlukan oleh pelaku utama dan pelaku usaha secara cepat dan tepat sasaran.

4.   Pemberdayaan dan perkuatan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu berperan sebagai bagian sistem agribisnis di wilayah kerja Kecamatan.

5.   Peningkatan kapasitas Penyuluh PNS, PPPK Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Swadaya melaalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

6.   Pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan, pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

7.   Penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Penyuluh Pertanian swadaya di desa/keluarahan (Posluhdes).

8.   Pengembangan metode Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan konsisi pelaku utama dan pelaku usaha.


FUNGSI

Balai Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan para Penyuluh Pertanian, Pelaku Utama, Pelaku Usaha dan sebagai pos simpul koordinasi pembangunan pertanian berbasis kawasan.