
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS 1. Menyusun programa
Penyuluhan Pertanian Kecamatan sejalan dengan programa Penyuluhan Pertanian
Daerah. 2. Melaksanakan Penyuluhan
Pertanian berdasarkan Program Penyuluhan Pertanian Kecamatan secara berdaya
guna dan berhasil guna. 3. Penyediaan dan penyebaran
informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar yang diperlukan oleh
pelaku utama dan pelaku usaha secara cepat dan tepat sasaran. 4. Pemberdayaan dan perkuatan
kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu berperan
sebagai bagian sistem agribisnis di wilayah kerja Kecamatan. 5. Peningkatan kapasitas
Penyuluh PNS, PPPK Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Swadaya melaalui proses
pembelajaran secara berkelanjutan. 6. Pelaksanaan proses
pembelajaran melalui percontohan, pengembangan model usaha tani bagi pelaku
utama dan pelaku usaha. 7. Penumbuhan dan
pengembangan kelembagaan Penyuluh Pertanian swadaya di desa/keluarahan
(Posluhdes).
8. Pengembangan metode Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan konsisi pelaku utama dan pelaku usaha. |